Asy Syaikh Al Mujahid Taqiyuddin An Nabhani rahimahuLLaah menyatakan dalam kitabnya, Nizhamul Islam:

وحين ننظر إلى المحدود نجده ليسَ أَزَلِياً وإلا لما كان محدوداً فلا بدَّ مِنْ أن يكون المحدود مخلوقاً لغيره، وهذا الغير هو خالق الإنسان والحياة والكون، وهو إِمَّا أَنْ يكون مخلوقاً لغيره، أو خالقاً لنفسه، أو أزلياً واجب الوجود. أما أنَّه مخلوق لغيره فباطل، لأنَّهُ يكون محدوداً، وأما أنَّه خالق لنفسه فباطل أيضاً، لأنه يكون مخلوقاً لنفسه وخالقاً لنفسه في آن واحد، وهذا باطل أيضاً، فلا بُدَّ أنْ يكونَ الخالق أزلياً واجب الوجود وهو الله تعالى.

Artinya:

“Dan ketika kita memperhatikan sesuatu yang terbatas, kita mendapati bahwa ia bukanlah azali (tidak tanpa awal), sebab kalau ia azali tentu ia tidak terbatas. Maka pastilah yang terbatas itu merupakan makhluk yang diciptakan oleh selainnya. Dan yang lain itu adalah Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Ia (Pencipta) itu, kemungkinan: diciptakan oleh selainnya, atau menciptakan dirinya sendiri, atau azali lagi wajibul-wujud (yang keberadaannya niscaya). Adapun kemungkinan bahwa Ia diciptakan oleh selainnya, maka itu batil, karena dengan begitu Ia menjadi terbatas. Sedangkan kemungkinan bahwa Ia menciptakan dirinya sendiri, itu juga batil, sebab berarti Ia dalam waktu yang sama menjadi makhluk bagi dirinya sekaligus pencipta bagi dirinya—dan ini mustahil. Maka tidak ada pilihan lain kecuali bahwa Sang Pencipta itu azali, wajibul-wujud, dan Dialah Allah Ta‘ala.”¹

Di paragraf tersebut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menyebut bahwa sang Pencipta itu “wajibul wujud”. Seperti apakah maksudnya? Mungkin sebagian belum mengerti maksudnya secara tepat.

Wajib di sini bukan hukum wajib dalam konteks fiqh, yang dikenal dengan pengertian:

ما طلبه الشارع طلبا جازما

“Sesuatu yang diperintahkan oleh syari’ dengan perintah yang bersifat tegas”

atau yang diartikan juga:

ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه

“Sesuatu yang apabila dilakukan mendatangkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa.”

Bukan itu maksudnya. Melainkan yang dimaksud adalah wajib dalam disiplin ilmu kalam, yaitu salah satu dari tiga hukum akal: wajib, mustahil, jaiz.

Wajib di sini memiliki pengertian:

عدم قبول الانتفاء

“Tidak mungkin tiada”

Sedangkan mustahil adalah:

عدم قبول الثبوت

“Tidak mungkin ada”

Adapun jawaz sendiri artinya:

قبول الثبوت والانتفاء

“Memungkinkan ada dan juga memungkinkan tiada”²

Sebagai contoh, “api terasa dingin”, “tongkat kayu menjadi ular”, “membelah laut dengan tongkat”, “menghidupkan orang yang sudah mati”, “membelah bulan dari bumi”, semua itu adalah perkara-perkara jaiz, bukan mustahil. Meski tergolong khariqul ‘adah (tidak biasa/luar biasa) namun terjadinya tidak mustahil, inilah contoh hukum jaiz.

Sedangkan hukum wajib adalah kebalikan dari hukum mustahil. Contohnya: Allah punya sifat wujud (ada), mustahil bagi Nya memiliki sifat ‘adam (tiada). Artinya, mustahil secara akal Dzat yang memilki sifat “ada” itu sekaligus memiliki sifat “tiada” di waktu yang sama. Ini maksud dari hukum mustahil. Contoh mustahil lagi adalah, tidak mungkin Allah menciptakan ciptaan yang sama dengan diriNya. Sebab Dia adalah khaliq sedangkan ciptaanNya disebut makhluq, Dia azali (tidak berawalan) sedangkan ciptaannya haadits (berawalan), mustahil keduanya sama-sama sebagai khaliq dan sama-sama bersifat azali.

Sedangkan hukum wajib atas sifat wujud nya Allah, maksudnya adalah bahwa Allah itu mutlak adanya atau keberadaannya adalah keniscayaan alias tidak bisa tidak.

Darimana kesimpulan tersebut didapat? Nah, di titik inilah yang sedang dijelaskan oleh Syaikh an Nabhani di atas. Yaitu dari memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang ada, antara: apakah diciptakan oleh yang lain, atau menciptakan dirinya sendiri, atau bersifat wajibul wujud.

Terkait yang pertama, mustahil Allah itu diciptakan oleh yang lain. Sebab jika demikian berarti dia bukan khaliq (pencipta), melainkan makhluq (ciptaan) sekaligus hadits (berawalan).

Terkait yang kedua, mustahil Allah itu menciptakan diri Nya sendiri dari ketiadaan. Karena untuk bisa menciptakan, pencipta wajib ada terlebih dahulu daripada ciptaannya, atau bagaimana bisa menciptakan sedangkan di waktu yang sama dirinya tidak ada. Maka ini juga tidak mungkin, alias mustahil.

Jika tidak yang pertama dan juga tidak yang kedua, maka keberadaan al Khaliq itu bersifat wajib, atau suatu keniscayaan yang tidak bisa tidak, dan keberadaan Nya secara pasti tidak berawalan (azali). Inilah maksud daripada “Wajibul Wujud”.

Untuk semakin mempertajam lagi, jika masih ditanyakan dari mana bisa tahu bahwa Allah itu bersifat azali (tidak berawalan)? Maka dijawab, jika Allah itu memiliki sifat berawalan, maka kemungkinannya antara: apakah diciptakan oleh yang lain, ataukah menciptakan dirinya sendiri; dan kedua-duanya mustahil.

Sehingga tidak bisa tidak menjadi sifat wajib Allah adalah Wujud nan Azali, atau Wajibul Wujud.

نسأل الله التوفيق والسداد


¹ Taqiyuddin An Nabhani, Nizhamul Islam, hlm 7

² Lihat Said Faudah, Mukhtashar Al Kharidah Al Bahiyyah, hlm 4